Minggu, 21 Oktober 2012

Utang Pajak dan Contoh

Menurut faham formal utang pajak timbul karena perbuatan fiskus, yakni fiskus menerbitkan SKP. Dalam contoh di atas, utang pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan SKP. Secara ekstrim, si A tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan/ pendapatannya jika fiskus belum menerbitkan SKP.

Menurut faham materiil utang pajak timbul karena terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam undang-undang. Terpenuhinya ketentuan dalam undang-undang tersebut disebut sebagai tatbestand.

Misalnya syarat timbulnya utang pajak bagi si A dalam contoh di atas menurut UU PPh 2000 antara lain :
Jika si A telah bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan si A telah mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP, maka sudah timbul utang pajak bagi si A. Dia tidak perlu menunggu fiskus menerbitkan SKP. Timbulnya utang pajak menurut faham materiil secara sederhana dapat dikatakan karena Undang-Undang atau karena tatbestand, yaitu ‘rangkaian dari keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa (baik yang feitelijk, yuridis, persoonlijk maupun zakelijk) yang dapat menimbulkan utang pajak’.


Contoh:

 Pelanggaran Pajak yang dilakukan Oleh PT Karaha Bodas Compani   

Ditjen Pajak menjerat PT Karaha Bodas Company (KBC) dengan tiga pelanggaran pajak sejak tahun buku 1998 yang berpotensi merugikan negara sampai US$146 juta dan Rp12 miliar. Menurut Hadi Poernomo, Dirjen Pajak Depkeu, KBC secara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh tahun buku 1998 atas kewajiban pajak US$21 juta.

Selain itu, jelasnya, KBC menunggak PPh dan denda sekitar US$125 juta setelah memenangkan gugatan ter-hadap PT Pertamina di Arbitrase AS sebesar US$271 juta pada 2001. "PT KBC tidak pernah memasukkan SPT 1998. Padahal saat itu melaporkan penghasilan US$14 juta.

Sesuai Pasal 39 UU Ketentuan Umum Perpajakan 2000, setidaknya KBC harus membayar kewajiban pajak dan dendanya yang mencapai US$21 juta plus kurungan 6 tahun,"
Poernomo menjelaskan yang menjadi obyek PPh adalah tambahan kemampuan ekonomis dari berbagai sumber dengan nama dan bentuk apapun, tanpa harus terjadi proses pembayaran. 

Berdasarkan prinsip itu, sambungnya, PT KBC me-miliki utang pajak sekitar US$125 juta atas putusan final yang memenangkan perusahaan tersebut atas klaim sebesar US$271 juta. Karena itu, jelasnya, KBC mesti membayar utang pajak tersebut, yang bisa dikompensasi dengan klaim US$271 juta, jika Supreme Court AS tetap memenangkan perusahaan tersebut.

Kasus korupsi KBC melibatkan dua WNI, masing-masing berinisial P dan F, serta satu WNA berinisial RJ. Pemerintah menemukan adanya kerugian negara dari sisi perpajakan dalam kasus KBC sebesar US$ 125 juta (Rp 1.125 triliun, kurs Rp 9.000) dan Rp 12 milliar. Untuk itu Dirjen Pajak akan mengupayakan tindakan gijzeling (paksa badan) terhadap para pemegang saham KBC. Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) memberikan supervisi kepada penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus korupsi KBC.
Selain pengungkapan kasus korupsi, dalam bedah perkara terungkap pula terjadinya pelanggaran pidana perpajakan yang dilakukan KBC sejak tahun 1998. 

Tindak pidana perpajakan yang dilanggar oleh PT.KBC adalah:

Pertama:
KBC tidak membayar pajak atas hak tagih kepada pemerintah karena dimenangkannya kasus KBC oleh supreme of Court AS pada 2000. Pajak terutang KBC sebesar 30% dari US$271juta, yaitu sekitar US$91juta, ditambah denda, jumlahnya menjadiUS$125 juta," ungkap Dirjen Pajak Hadi Purnomo yang hadir dalam acara itu.


Kedua:
Pada tahun 1998 manajemen KBC telah mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak untuk menunda pelaporan SPT(surat pemberitahuan tahunan) sampai 31 Maret 1999. "Tetapi sampai kini mereka tidak pernah mengirimkan SPT, itu sebagai wan prestasi (ingkar janji) sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar US$21 juta," ujar Hadi. Padahal, menurut Kantor Pajak, ada penghasilan KBC sebesar US$14 juta, sehingga pajak yang tidak terbayar mencapaiUS$4,2 juta. "Itu ditambah denda 400% menjadi US$21 juta, selama enam tahun menjadi kerugian negara,"


Untuk itu Dirjen Pajak akan mengupayakan gijzeling terhadap para pemegang saham KBC. Sementara itu Kabareskrim Mabes Polri Suyitno Landung yang juga hadir dalam acara tersebut menambahkan, kini kepolisian telah melakukan pengejaran terhadap WNI yang terlibat dan satu warga asing yang sudah melarikan diri ke luar negeri. "Kami sudah mengirimkan red notice melalui interpol. 


Sanksi Denda Pajak yang Naik 10 Kali Lipat
 
Mulai tanggal 01 Januari 2008 ini telah diberlakukan undang-undang baru perpajakan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.


Dulu sebelum ada undang-undang baru apabila kita telat dalam menyampaikan SPT Masa entah Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni melewati batas waktu yang telah ditetapkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, maka kita cukup dikenai sanksi denda sebesar Rp50.000,00. Sedangkan untuk SPT Tahunannya yang batas waktu penyampaiannya paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak cukup dikenai denda sebesar Rp100.000,00. 


Kini dengan undang-undang baru tersebut, maka ada perubahan berupa kenaikan drastis untuk sanksi administrasi denda dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, khususnya untuk SPT Wajib Pajak Badan.

Judul: Utang Pajak dan Contoh; Ditulis oleh Unknown; Rating Blog: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar