Jumat, 22 Juli 2011

Etika Profesi Hukum (Hukum Kita)


            Di dalam memahami etika profesi, khususnya etika profesi hukum, maka haruslah dipahami dengan benar apa yang dimaksud dengan etika. Kemudian dikaitkan dengan dikaitkan dengan nilai, norma, dan moral. Meskipun antara etika, nilai, norma, dan moral sangat berkaitan erat dan dalam penggunaan bahasa sehari-hari hampir mirip, tetapi keempat istilah itu mempunyai perbedaan dalam penggunaannya dalam kajian ilmu.

PENGERTIAN ETIKA
Secara etimologios (bahasa), istilah etika berasal dari kata Yunani “ethos” atau “ta étika” yang berarti “watak kesusilaan” atau “adat”. Serringkali istilah etika disamakan dengan istilah moral. Secara etimologis, moral berasal dari bahasa Yunani, yakni “mos” (bentuk jamaknya “mores”) yang berarti “cara hidup” atau “adat”.

PERBEDAAN ETIKA DAN MORAL
Meskipun kedua istilah di atas bermakna sama namun terdapat perbedaan dalam penggunaannya. Istilah moral dipakai untuk menyebut perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan istilah etika dipakai untuk menyebut pengkajian atas sistim nilai yang ada.
Ajaran moral dimaksud ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan, kumpulan peraturan dan ketetapan , entah lisan atau tertulis, tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika adalah filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.

DEFINISI ETIKA
Ada beberapa definisi yang diberikan kepada etika, antara lain:
Menurut Prof. Dr. Ahmad Amin:
Menurut Prof. Dr. Ahmad Amin, etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada manusia lainnya, menyatakan tujuan yang hrus dicapai oleh manusia di dalam perbuatan mereka, dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.

Menurut Ki Hadjar Dewantara:
Ki Hadjar Dewantara, etika adalah ilmu yang mempelajari segala hal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya, terutama yang mengenai gerak gerik fikiran dan rasa yang dapat merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya yang dapat merupakan perbuatan.

Menurut H. Sunoto:
H. Sunoto, etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku manusia yang dilakukan dengan sadar, dilihat dari sudut baik-buruk.

KEKURANGAN DAN KELEBIHAN ETIKA
Etika tidak berwenang menetapkan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh manusia. Wewenang ini berada di tangan pemberi ajaran moral.
Meskipun demikian etika dapat mengerti mengapa dan atas dasar apa manusia harus hidup menurut norma-norma tertentu. Kemampuan ini tak ada dalam moral.

TUGAS ETIKA
            Etika tidak serta merta membuat manusia menjadi baik karena hal tersebut adalah tugas dari ajaran moral. Tugas etika adalah memberikan keterampilan intelektual, yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.

OBJEK ETIKA
Objek etika meliputi isi hati dan ucapan serta perbuatan manusia yang dilakukannya secara sadar atau dengan sengaja. Namun di dalam praktek, objek etika terbatas pada tingkah laku atau perbuatan manusia yang dilakukan secara sadar atau dengan sengaja. Mengapa? karena isi hati manusia sukar bahkan tidak dapat diterka serta ucapan-ucapannya belum tentu mencerminkan isi hatinya.
            Perbuatan manusia yang dilakukan tanpa kesadaran –misalnya sedang mabuk, gila, nglindur, kena hipnotis–  atau perbuatan anak kecil tidak dapat dinilai baik buruknya.
    
KAITAN ANTARA NILAI, NORMA, MORAL DAN ETIKA
Nilai adalah sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Oleh manusia, nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
Sifat nilai berbeda dengan fakta. Fakta secara empirik dapat diobservasi. Sedangkan nilai bersifat abstrak (tidak konkrit) dan subyektif. Hal ini karena nilai berkaitan dengan cita-cita, keinginan, dan harapan, serta segala sesuatu pertmbangan internal (batiniah) manusia.
Supaya dapat lebih berguna untuk menuntun manusia dalam sikap dan tingkah lakunya, maka nilai yang bersifat abstrak dan subyektif itu perlu lebih dikonkritkan lagi dan perlu dilebih-obyektifkan lagi. Sehingga perwujudan nilai yang lebih konkrit dan obyektif ini adalah norma. Norma merupakan peraturan/pedoman bertingkah laku dalam kehidupan bersama yang diciptakan masyarakat
demi melindungi kepentingan individu di dalam masyarakat. Diantara norma-norma yang ada, yaitu norma kepercayaan, norma kesusilaan, norma sopan santun, dan norma hukum, normahukum adalah norma yang paling kuat pemberlakukannya karena dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh kekuasaan eksternal (penguasa).

PENGERTIAN ETIKA PROFESI
            Istilah profesi menunjuk pada suatu jabatan yang memerlukan pendidikan keahlian khusus dalam suatu bidang tertentu, dan dengan keahliannya itu pemegang jabatan tersebut dapat berfungsi lebih baik daripada mereka yang tidak memiliki keahlian. Profesi itu misalnya: advokat, notaris, psikolog, dan dokter.
            Agar pemegang profesi dapat menjalankan pekerjaannya untuk lebih terarah sesuai dengan fungsi dan misinya serta untuk menegakkan etika dalam profesinya, maka diperlukanlah etika profesi. Etika profesi dibentuk sesuai dengan masyarakat profesinya masing-masing. Misalnya masyarakat profesi hukum, dibentuklah etika profesi hukum. Etika profesi hukum bila dijabarkan lagi terdapat etika profesi Advokat, etika profesi hakim, etika profesi notaris, etika profesi jaksa, dan etika profesi kepolisian.
            Meskipun etika profesi dapat bermacam-macam sesuai dengan profesinya masing-masing, terdapat prinsip-prinsip etika profesi yang wajib ditegakkan, yaitu:
1.          Bertanggung jawab
2.          Menghormati hak-hak orang lain
3.          Mendahulukan kpentingan klien/pasien.
4.          Mengabdi pada tuntutan luhur profesi.
Judul: Etika Profesi Hukum (Hukum Kita); Ditulis oleh Unknown; Rating Blog: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar