Minggu, 21 Oktober 2012

Prosedur Pemeriksaan Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Part 2)

Rencana Kerja Pemeriksaan

Pelaksanaan pemeriksaan dan atau pengujian didasarkan atas rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh pejabat atasan langsung pegawai pengawas ketenagakerjaan setempat dengan memperhatikan keadaan ketenagakerjaan di daerahnya. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pengawasan dilakukan secara efektif dan efisien dengan mempertimbangkan prioritas pemeriksaan dan pengujian, antara lain tingkat kerawanan perusahaan dan tingkat resiko bahaya tempat kerja maupun peralatannya dibuat untuk suatu periode tertentu, biasanya untuk periode 1 bulan disesuaikan dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan, yaitu:
  • Pemeriksaan pertama yaitu pemeriksaan lengkap terhadap perusahaan atau tempat kerja yang baru belum pernah diperiksa
  • Pemeriksaan berkala yaitu pemeriksaan yang dilakukan secara periodik setelah pemeriksaan pertama baik secara lengkap maupun secara sebagian.
  • Pemeriksaan ulang yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas yang lebih senior terhadap hasil pemeriksaan pertama maupun berkala karena adanya keraguan terhadap pemeriksaan berikutnya.
  • Pemeriksaan khusus yaitu pemeriksaan terhadap masalah ketenagakerjaan yang bersifat khusus seperti pengujian, kecelakaan, adanya laporan atau pengaduan pihak ke 3 dan perintah atasan.
  • Pengujian adalah kegiatan penilaian suatu objek teknis yang mempunyai resiko terhadap bahaya keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Pemeriksaan Projustitia (BAP) yaitu serangkaian kegiatan tindakan pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik PNS menurut cara yang diatur dalam kitab UU Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981.
Rencana kerja pemeriksaan dan atau pengujian memuat daftar nama/tempat kerja, peralatan mesin dan pesawat, instalasi atau bahan kimia serta lingkungan kerja, alamat perusahaan.

Jumlah perusahaan atau objek teknis yang akan diperiksa disesuaikan dengan target yang harus dicapai sekurang-kurangnya 8 perusahaan atau objek teknis yang disesuaikan dengan kemampuan atau potensial daerah masing-masing. Apabila target yang telah ditetapkan tidak tercapai dalam bulan tersebut maka perusahaan atau objek teknis dapat dimasukkan ke dalam rencana kerja bulan berikutnnya.

Nb:

Rencana kerja pemeriksaan dan atau pengujian adalah rencana kegiatan pelaksanaan tugas pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk periode tertentu 1 bulan yang memuat jumlah dan jenis objek pengawasan ketenagakerjaan yang akan diperiksa atau diuji.

Selanjutnya...
Judul: Prosedur Pemeriksaan Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Part 2); Ditulis oleh Unknown; Rating Blog: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar