Sanksi
administrasi menurut UU KUP dibagi atas 3 macam yaitu berupa denda, bunga dan
kenaikan. Hukum Pidana Fiskal dapat dibagi
menjadi tiga kelompok, yaitu:
Hukum Pidana Pemerintahan/Quasi/
Semu/Tidak Sebenarnya.
Sanksi administrasi berupa denda
dikenakan terhadap pelanggaran peraturan yang bersifat hukum publik. Dalam hal
ini, sanksi administrasi dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang akibat pelanggarannya pada umumnya tidak
merugikan negara.
Sanksi administrasiberupa bunga sebesar
2% sebulan dikenakan terhadap wajib pajak yang membetulkan SPT, dikenakan SKPKB
(Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), tidak melunasi utang pajak pada saat
jatuh tempo, terlambat membayar SKPKB dan SKPKBT, mengangsur atau menunda
pembayaran pajak serta menunda penyampaian SPT.
Sedangkan sanksi administrasi berupa
kenaikan (kenaikan pajak atau tambahan pajak) dikenakan terhadap pelanggaran
ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang akibat pelanggaran itu negara
dirugikan. Menurut Undang-Undang KUP tahun 2000, kenaikan adalah sanksi
administrasi yang menaikkan jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak dengan
persentase antara 50-100% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.
Pajak Penghasilan (PPh)Pasal 21 UU No.7 Tahun 1983 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pajak Penghasilan adalah jenis pajak subjektif di mana pengenaan pajaknya lebih melihat subjeknya dulu daripada objeknya. Coba kita tengok Pasal 1 UU Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penekanannya yang pertama adalah subyek pajak, baru kemudian obyeknya yaitu penghasilan. Urutan pasal-pasal dalam UU Pajak Penghasilan juga menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan adalah pajak subjektif. Ketentuan mengenai subyek pajak diatur lebih dulu di Pasal 2, 2A dan Pasal 3. Baru kemudian diatur mengenai objeknya di Pasal 4.
Sehubungan dengan subyek pajak ini, dalam Pajak Penghasilan dikenal istilah Kewajiban Pajak Subjektif. Istilah ini mengandung arti bahwa seseorang, sesuatu atau badan sudah memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Penghasilan dilihat dari sudut subyeknya. Apabila subyek pajak ini menerima atau memperoleh penghasilan, maka ia dapat dikenakan Pajak Penghasilan.
Tetapi sebaliknya, apabila sesuatu, seseorang atau badan tidak memenuhi syarat kewajiban pajak subjektif, maka walaupun ia memiliki penghasilan, ia tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan. Jadi, kewajiban pajak subjektif ini sangat penting maknanya dalam Pajak Penghasilan karena merupakan entry point dalam pengenaan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, kapan seseorang, sesuatu atau badan mulai memenuhi syarat kewajiban pajak subjektif adalah sangat penting dalam Pajak Penghasilan. Begitu juga dengan berakhirnya kewajiban pajak subjektif.
Ketenagakerjaan: Sesuai
dengan No. Akte Pengawasan
No. 1 s/d 9: Cukup jelas
No. 10: Sumber tenaga/energi untuk
menggerak
Kan Pesawat tenaga (bensin, uap, solar, listrik).
No. 12 dan 13: Diisi penjumlahan dari catatan pada
lembur catatanbagian tempat kerja
dan pesawat tenaga yang dipergunakan
No.
14:
Cukup jelas
Disnaker Propinsi/Kab./Kota: Cukup jelas
Kepala yang menunda tangani: Cukup jelas
Halaman (II):Halaman ini merupakan halaman
tambahan
yang harus dibuat oleh
pegawai
pengawas yang isinya adalah
flowchart/proses produksi yang ada
di
perusahaan
yang bersangkutan.
Halaman I dan
seterusnya
Kolom – Tanggal Pemeriksaan: Cukup
jelas
Kolom – hal-hal yang
Didapat/ditemui:Diisi uraian singkat hasil pemeriksaan
yang
dilakukan dari masing-masing
tempat
kerja. untuk menghemat
lembaran
yang tersedia, maka hasil-
hasil
temuan yang prinsip dan mempu
nyai
dampak atau resiko yang besar
saja
yang dimaksudkan di dalamnya.
sedangkan
hasil/keterangan selengkap
nya
setiap pemeriksaan dapat dimuat
nota
pemeriksaan yang dibuat setelah
pegawai
pengawas melakukan
pemeriksaan.
Contoh : isian dalam kolom hal-hal yang didapat/ditemui
1.Perusahaan belum melapor (UU No. 7
Tahun 1981);
2.Tenaga Kerja Lembur Panjang tanpa
izin penyimpangan waktu kerja;
3.Tanggal telah terjadi kecelakaan
akan tetapi belum dilaporkan.
4.Terdapat tenaga kerja asing tanpa
IKTA;
5.Memperkerjakan tenaga kerja wanita
pada malam hari tanpa memenuhi persyaratan;
6.Di bagian bengkel terdapat bejana
tekan tanpa pengesahan;
7.Mempergunakan ketel uap tanpa izin;
8.Manometer pada ketel uap No……..tidak
bekerja;
9.Di bagian gudang terdapat sekering
sambungan/tidak asli;
10.Motor-motor listrik di ruang
produksi tidak dihubung tanahkan;
11.Belum melaksanakan pemeriksaan
kesehatan badan tenaga kerja;
12.Tidakterdapat alat/instansi pemadam
kebakaran;
13.Dst.
Pada akhir penulisan
hasil pemeriksaan di lembar yang bersangkutan diberi garis tutup.
Dibawah garis tutup
dituliskan tanggal pelaksanaan pemeriksaan dan nama pemeriksa/pengawas serta
ditandatangani oleh pengawas ketenagakerjaan.
Halaman (III) : Untuk melengkapi data perusahaan
halaman (1) maka Akte Pengawasan yang ada perlu ditambah/dilengkapi dengan
halaman (III) yang diisi data bagian-bagian tempat kerja serta pesawat tenaga
yang dipergunakan dalam perusahaan yang diperiksa. Kalau tidak cukup dapat
ditambah lembaran baru dengan nomor halaman IIIa, IIIb dan seterusnya.
Contoh:
Perusahaan Tekstil
1.Bagian Perajutan
Terdapat 2 (dua) mesin rajut dengan motor
listrik= 2x1 tk = 2 tk
2.Bagian Pencelupan :
Terdapat 2 (dua) mesin celup dengan motor
listrik = 2x2 tk = 4 tk
2 (dua) mesin pengering dengan motor
Listrik=
2x3 tk = 6 tk
Jumlah
kekuatan pesawat tenaga= 12
tk.
Halaman (IV)
Lembaran catatan/perusahaan: Diisi apabila perusahaan yang
diperiksamengalami/diadakan perubahan.
Halaman
(III)
·Nama, alamat, pengurus/pemilik
perusahaan
·Banyaknya dan kekuatan pesawat
tenaga
·Banyaknya karyawan/tenaga kerja
·Perusahaan tutup.
Catatan:
Lembaran 1 s/d 4 diberi halaman dengan angka
romawi dimulai dari hal 1 s/d 4 diasakan pengisian sesuai dengan penjelasan
diatas.
Outsourcing dalam dunia tenaga kerja di Indonesia adalah suatu istilah yang merujuk pada suatu kegiatan usaha memborongkan satu atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain.
Dalam Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku (UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan), pengertian outsourcing tidak diatur namun demikan pratek outsourcing bisa diketemukan dalam pengertian pasal-pasal sebagai berikut :
1. Pasal 64 :
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
2. Pasal 65 :
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusmemenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat -syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjutdengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
3. Pasal 66 :
(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
(2) Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani olehkedua belah pihak;
c. perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat -syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjaditanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
d. perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasalsebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(3) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
Berdasarkan maksud dari ketiga pasal di atas maka pengertian "Outsourcing" adalah, "pemborangan suatu pekerjaan penunjang yang terpisah dari kegiatan utama suatu perusahaan berdasarkan perjanjian tertulis kepada perusahaan lain". Berdasarkan pemahaman tersebutlah maka kita dapat memahami bahwasanya Outsourcing berbeda dengan pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan kata lain, karyawan outsourcing tidak mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan pengguna karyawan outsourcing.
Di dalam memahami etika profesi, khususnya etika profesi hukum, maka haruslah dipahami dengan benar apa yang dimaksud dengan etika. Kemudian dikaitkan dengan dikaitkan dengan nilai, norma, dan moral. Meskipun antara etika, nilai, norma, dan moral sangat berkaitan erat dan dalam penggunaan bahasa sehari-hari hampir mirip, tetapi keempat istilah itu mempunyai perbedaan dalam penggunaannya dalam kajian ilmu.
PENGERTIAN ETIKA
Secara etimologios (bahasa), istilah etika berasal dari kata Yunani “ethos” atau “ta étika” yang berarti “watak kesusilaan” atau “adat”. Serringkali istilah etika disamakan dengan istilah moral. Secara etimologis, moral berasal dari bahasa Yunani, yakni “mos” (bentuk jamaknya “mores”) yang berarti “cara hidup” atau “adat”.
PERBEDAAN ETIKA DAN MORAL
Meskipun kedua istilah di atas bermakna sama namun terdapat perbedaan dalam penggunaannya. Istilah moral dipakai untuk menyebut perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan istilah etika dipakai untuk menyebut pengkajian atas sistim nilai yang ada.
Ajaran moral dimaksud ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan, kumpulan peraturan dan ketetapan , entah lisan atau tertulis, tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika adalah filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
DEFINISI ETIKA
Ada beberapa definisi yang diberikan kepada etika, antara lain:
Menurut Prof. Dr. Ahmad Amin:
Menurut Prof. Dr. Ahmad Amin, etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada manusia lainnya, menyatakan tujuan yang hrus dicapai oleh manusia di dalam perbuatan mereka, dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.
Menurut Ki Hadjar Dewantara:
Ki Hadjar Dewantara, etika adalah ilmu yang mempelajari segala hal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya, terutama yang mengenai gerak gerik fikiran dan rasa yang dapat merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya yang dapat merupakan perbuatan.
Menurut H. Sunoto:
H. Sunoto, etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku manusia yang dilakukan dengan sadar, dilihat dari sudut baik-buruk.
KEKURANGAN DAN KELEBIHAN ETIKA
Etika tidak berwenang menetapkan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh manusia. Wewenang ini berada di tangan pemberi ajaran moral.
Meskipun demikian etika dapat mengerti mengapa dan atas dasar apa manusia harus hidup menurut norma-norma tertentu. Kemampuan ini tak ada dalam moral.
TUGAS ETIKA
Etika tidak serta merta membuat manusia menjadi baik karena hal tersebut adalah tugas dari ajaran moral. Tugas etika adalah memberikan keterampilan intelektual, yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
OBJEK ETIKA
Objek etika meliputi isi hati dan ucapan serta perbuatan manusia yang dilakukannya secara sadar atau dengan sengaja. Namun di dalam praktek, objek etika terbatas pada tingkah laku atau perbuatan manusia yang dilakukan secara sadar atau dengan sengaja. Mengapa? karena isi hati manusia sukar bahkan tidak dapat diterka serta ucapan-ucapannya belum tentu mencerminkan isi hatinya.
Perbuatan manusia yang dilakukan tanpa kesadaran –misalnya sedang mabuk, gila, nglindur, kena hipnotis– atau perbuatan anak kecil tidak dapat dinilai baik buruknya.
KAITAN ANTARA NILAI, NORMA, MORAL DAN ETIKA
Nilai adalah sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Oleh manusia, nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
Sifat nilai berbeda dengan fakta. Fakta secara empirik dapat diobservasi. Sedangkan nilai bersifat abstrak (tidak konkrit) dan subyektif. Hal ini karena nilai berkaitan dengan cita-cita, keinginan, dan harapan, serta segala sesuatu pertmbangan internal (batiniah) manusia.
Supaya dapat lebih berguna untuk menuntun manusia dalam sikap dan tingkah lakunya, maka nilai yang bersifat abstrak dan subyektif itu perlu lebih dikonkritkan lagi dan perlu dilebih-obyektifkan lagi. Sehingga perwujudan nilai yang lebih konkrit dan obyektif ini adalah norma. Norma merupakan peraturan/pedoman bertingkah laku dalam kehidupan bersama yang diciptakan masyarakat
demi melindungi kepentingan individu di dalam masyarakat. Diantara norma-norma yang ada, yaitu norma kepercayaan, norma kesusilaan, norma sopan santun, dan norma hukum, normahukum adalah norma yang paling kuat pemberlakukannya karena dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh kekuasaan eksternal (penguasa).
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Istilah profesi menunjuk pada suatu jabatan yang memerlukan pendidikan keahlian khusus dalam suatu bidang tertentu, dan dengan keahliannya itu pemegang jabatan tersebut dapat berfungsi lebih baik daripada mereka yang tidak memiliki keahlian. Profesi itu misalnya: advokat, notaris, psikolog, dan dokter.
Agar pemegang profesi dapat menjalankan pekerjaannya untuk lebih terarah sesuai dengan fungsi dan misinya serta untuk menegakkan etika dalam profesinya, maka diperlukanlah etika profesi. Etika profesi dibentuk sesuai dengan masyarakat profesinya masing-masing. Misalnya masyarakat profesi hukum, dibentuklah etika profesi hukum. Etika profesi hukum bila dijabarkan lagi terdapat etika profesi Advokat, etika profesi hakim, etika profesi notaris, etika profesi jaksa, dan etika profesi kepolisian.
Meskipun etika profesi dapat bermacam-macam sesuai dengan profesinya masing-masing, terdapat prinsip-prinsip etika profesi yang wajib ditegakkan, yaitu: