Tampilkan postingan dengan label Pengawasan Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengawasan Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 21 Oktober 2012

Prosedur Pemeriksaan Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Part 2)

Rencana Kerja Pemeriksaan

Pelaksanaan pemeriksaan dan atau pengujian didasarkan atas rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh pejabat atasan langsung pegawai pengawas ketenagakerjaan setempat dengan memperhatikan keadaan ketenagakerjaan di daerahnya. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pengawasan dilakukan secara efektif dan efisien dengan mempertimbangkan prioritas pemeriksaan dan pengujian, antara lain tingkat kerawanan perusahaan dan tingkat resiko bahaya tempat kerja maupun peralatannya dibuat untuk suatu periode tertentu, biasanya untuk periode 1 bulan disesuaikan dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan, yaitu:
  • Pemeriksaan pertama yaitu pemeriksaan lengkap terhadap perusahaan atau tempat kerja yang baru belum pernah diperiksa
  • Pemeriksaan berkala yaitu pemeriksaan yang dilakukan secara periodik setelah pemeriksaan pertama baik secara lengkap maupun secara sebagian.
  • Pemeriksaan ulang yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas yang lebih senior terhadap hasil pemeriksaan pertama maupun berkala karena adanya keraguan terhadap pemeriksaan berikutnya.
  • Pemeriksaan khusus yaitu pemeriksaan terhadap masalah ketenagakerjaan yang bersifat khusus seperti pengujian, kecelakaan, adanya laporan atau pengaduan pihak ke 3 dan perintah atasan.
  • Pengujian adalah kegiatan penilaian suatu objek teknis yang mempunyai resiko terhadap bahaya keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Pemeriksaan Projustitia (BAP) yaitu serangkaian kegiatan tindakan pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik PNS menurut cara yang diatur dalam kitab UU Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981.
Rencana kerja pemeriksaan dan atau pengujian memuat daftar nama/tempat kerja, peralatan mesin dan pesawat, instalasi atau bahan kimia serta lingkungan kerja, alamat perusahaan.

Jumlah perusahaan atau objek teknis yang akan diperiksa disesuaikan dengan target yang harus dicapai sekurang-kurangnya 8 perusahaan atau objek teknis yang disesuaikan dengan kemampuan atau potensial daerah masing-masing. Apabila target yang telah ditetapkan tidak tercapai dalam bulan tersebut maka perusahaan atau objek teknis dapat dimasukkan ke dalam rencana kerja bulan berikutnnya.

Nb:

Rencana kerja pemeriksaan dan atau pengujian adalah rencana kegiatan pelaksanaan tugas pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk periode tertentu 1 bulan yang memuat jumlah dan jenis objek pengawasan ketenagakerjaan yang akan diperiksa atau diuji.

Selanjutnya...
Baca Selengkapnya ...

Prosedur Pemeriksaan Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Part 1)

Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan melalui pemeriksaan dan atau pengujian terhadap objek pengawasan ketenagakerjaan merupakan kegiatan yang esensial dari sistem pengawas ketenagakerjaan mengingat bahwa tolak ukur keberhasilan pengawas ketenagakerjaan sangat tergantung dari sub sistem ini. Oleh karenanya beberapa tahapan pemeriksaan dan atau pengujian harus ditempuh yaitu:

Persiapan Pemeriksaan

Sebelum dilakukan pemeriksaan, pengujian, atau penasehatan, pegawai pengawas ketenagakerjaan harus mempelajari dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan tentang perusahaan yang akan diperiksa untuk pertama kali melalui data wajib lapor ketenagakerjaan untuk memastikan data dan kondisi perusahaan yang bersangkutan.

Untuk pemeriksaan berkala maupun ulang pengawas yang bersangkutan dapat melakukan pemeriksaan baik secara menyuluruh atau sebagian sesuai dengan kebutuhan setelah mempelajari riwayat singkat perusahaan (Company Profile) yang dapat dijadikan bahan pertimbangan efektifitas pengawas ketenagakerjaan. Selain hal tersebut diatas pengawas ketenagakerjaan juga mempersiapkan sarana-sarana perlengkapan pegawai pengawas yaitu:

a. Sarana Formil

Seorang pegawai pengawas ketenagakerjaan setiap saat, selama menjalankan tugas harus membawa legitimasi dan surat tugas, yang menunjukkan ia adalah petugas dari dari pemerintah. Pada saat melakukan pemeriksaan seorang pegawai pengawas ketenagakerjaan harus membawa peraturan perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya juga harus mampu menjelaskan kepada pengusaha dan atau pengurus mengenai kewajibannya memenuhi peraturan perundang-undangan.

b. Sarana Materiil.

Dalam menjalankan tugas pegawai pengawas seyogyanya membawa alat perlengkapan seperti alat pengangkutan, alat deteksi dan alat reksa uji lainnya yang diperlukan sesuai kebutuhan.


c. Pakaian Seragam

Setiap pegawai pengawas selama menjalankan tugas harus mengenakan pakaian seragam dinas yang telah ditentukan sebagai wujud seorang petugas dari pemerintah yang melakukan pelaksanaan tugas sesuai dengan identitas yang sebenarnya.


Baca Selengkapnya ...

Pengertian dan Dasar Hukum Pengawasan Ketenagakerjaan

Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan didasarkan pada UU No. 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya UU pengawasan perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia Jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/Men/1984 tentang pengawasan Ketenagakerjaan juga tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab XIV yang berhubungan dengan Pengawasan dan juga UU No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO serta No. 81 Tahun 1947 mengenai Pengawasan ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan.

Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang secara operasional dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu, pelaksanaan pengawasan bertujuan:
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 
  • Memberi penerangan teknis serta nasehat kepada pengusaha atau pengurus dan atau tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat menjamin pelaksanaan efektif daripada Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan tentang hubungan kerja dan keadaan ketenagakerjaan dalam arti yang luas. 
  • Mengumpulkan bahan-bahan keterangan guna pembentukan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang baru.
Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan pada dasarnya mengatur berbagai norma yang mencakup norma pelatihan, norama penempatan, norma kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, dan norma hubungan kerja. Sementara itu dari seluruh norma ketenagakerjaan tersebut diberlakukan bagi objek pengawasan ketenagakerjaan yang meliputi antara lain perusaan, pekerja, mesin, peralatan, pesawat, bahan instalasi dan lingkungan kerja

Pengertian-pengertian

a.   Pengawasan Ketenagakerjaan adalah suatu kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaanberdasarkan suatu kesisteman.

b.      Pengawas ketenagakerjaan adalah PNS pada pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota, diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh yang ditetapkan oleh menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan pengawasanterhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

c.       Pengawas ketenagakerjaan spesialis adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh yang ditetapkan oleh menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengujian terhadap objek pengawasan norma ketenagakerjaan maupun norma keselamatan dan kesehatan kerja sesuai spesialisnya.

d.      Tenaga kerja adalah setiap laki-laki atau perempuan yang sedang dalam atau akan melakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

e.       Pekerja/buruh adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerja pada pengusaha atau majikan dengan menerima upah.

f.       Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik perseorangan, persekutuan atau badan hukum baik milik swasta atau milik negara.

g.      Pengusaha adalah:
  • Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri.
  • Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukumyang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan milik sendiri. 
  • Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
a.       Objek pengawasan ketenagakerjaan adalah perusahaan yang berbadan hukum atau tidak yang memperkerjakan tenaga kerja baik milik swasta atau milik negara termasuk keadaan tenaga kerja, kondisi kerja dan objek-objek teknis atau peralatan produksi lainnya.

b.      Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan pada perusahaan untuk mencocokkan keadaan sebenarnya dari objek pengawasan ketenagakerjaan dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dalam rangka tindakan korektif berdasarkan prosedur dan metode yang telah ditetapkan.

c.       Akte pengawas ketenagakerjaan adalah buku data perusahaan yang memuat keadaan ketenagakerjaan yang dapat dipergunakan untuk mencatat hasil-hasil pemeriksaan dan syarat-syarat perbaikan atas penyimpangan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

d.      Pemeriksaan pertama adalah pemeriksaan yang dilakukan pada perusahaan yang baru atau belum pernah diperiksa.

e.       Pemeriksaan berkala adalah pemeriksaan yang dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, untuk mengetahui perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan atas penyimpangan yang ditemui dalam pemeriksaan terdahulu dan atau perubahan yang terjadi.

f.       Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan kembali yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang lebih senior atas perintah pimpinan unit kerja karena hasil pemeriksaan terdahulu diragukan kebenarannya.
g.      Pengujian adalah kegiatan penilaian suatu objek pengawasan ketenagakerjaan.

h.      Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada suatu perusahaan karena adanya kasus ketenagakerjaan yang bersifat khusus.

i.        Penyidikan adalah serangkaian kegiatan tindakan pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik PNS menurut cara yang diatur dalam kitab UU Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981).

j.        Tindakan preventif adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam rangka pembinaan kepada pekerja atau pengusaha agar memahami peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dab cara pelaksanaanya yang efektif.

k.      Tindakan represif non justitia adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam bentuk pemberian peringatan berupa nota pemeriksaan agar temuan pelanggaran dapat diperbaiki dan dilaksanakan oleh pengusaha.

l.        Tindakan represif justitia adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku PPNS dalam bentuk penindakan upaya paksa terhadap pengusaha melalui proses peradilan akibat dari tidak dilaksanakannya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan oleh pengusaha.
Baca Selengkapnya ...