Tampilkan postingan dengan label HUKUM KETENAGAKERJAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM KETENAGAKERJAAN. Tampilkan semua postingan
Minggu, 21 Oktober 2012

Pengertian dan Dasar Hukum Pengawasan Ketenagakerjaan

Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan didasarkan pada UU No. 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya UU pengawasan perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia Jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/Men/1984 tentang pengawasan Ketenagakerjaan juga tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab XIV yang berhubungan dengan Pengawasan dan juga UU No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO serta No. 81 Tahun 1947 mengenai Pengawasan ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan.

Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang secara operasional dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu, pelaksanaan pengawasan bertujuan:
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 
  • Memberi penerangan teknis serta nasehat kepada pengusaha atau pengurus dan atau tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat menjamin pelaksanaan efektif daripada Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan tentang hubungan kerja dan keadaan ketenagakerjaan dalam arti yang luas. 
  • Mengumpulkan bahan-bahan keterangan guna pembentukan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang baru.
Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan pada dasarnya mengatur berbagai norma yang mencakup norma pelatihan, norama penempatan, norma kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, dan norma hubungan kerja. Sementara itu dari seluruh norma ketenagakerjaan tersebut diberlakukan bagi objek pengawasan ketenagakerjaan yang meliputi antara lain perusaan, pekerja, mesin, peralatan, pesawat, bahan instalasi dan lingkungan kerja

Pengertian-pengertian

a.   Pengawasan Ketenagakerjaan adalah suatu kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaanberdasarkan suatu kesisteman.

b.      Pengawas ketenagakerjaan adalah PNS pada pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota, diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh yang ditetapkan oleh menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan pengawasanterhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

c.       Pengawas ketenagakerjaan spesialis adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh yang ditetapkan oleh menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengujian terhadap objek pengawasan norma ketenagakerjaan maupun norma keselamatan dan kesehatan kerja sesuai spesialisnya.

d.      Tenaga kerja adalah setiap laki-laki atau perempuan yang sedang dalam atau akan melakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

e.       Pekerja/buruh adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerja pada pengusaha atau majikan dengan menerima upah.

f.       Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik perseorangan, persekutuan atau badan hukum baik milik swasta atau milik negara.

g.      Pengusaha adalah:
  • Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri.
  • Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukumyang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan milik sendiri. 
  • Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
a.       Objek pengawasan ketenagakerjaan adalah perusahaan yang berbadan hukum atau tidak yang memperkerjakan tenaga kerja baik milik swasta atau milik negara termasuk keadaan tenaga kerja, kondisi kerja dan objek-objek teknis atau peralatan produksi lainnya.

b.      Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan pada perusahaan untuk mencocokkan keadaan sebenarnya dari objek pengawasan ketenagakerjaan dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dalam rangka tindakan korektif berdasarkan prosedur dan metode yang telah ditetapkan.

c.       Akte pengawas ketenagakerjaan adalah buku data perusahaan yang memuat keadaan ketenagakerjaan yang dapat dipergunakan untuk mencatat hasil-hasil pemeriksaan dan syarat-syarat perbaikan atas penyimpangan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

d.      Pemeriksaan pertama adalah pemeriksaan yang dilakukan pada perusahaan yang baru atau belum pernah diperiksa.

e.       Pemeriksaan berkala adalah pemeriksaan yang dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, untuk mengetahui perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan atas penyimpangan yang ditemui dalam pemeriksaan terdahulu dan atau perubahan yang terjadi.

f.       Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan kembali yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang lebih senior atas perintah pimpinan unit kerja karena hasil pemeriksaan terdahulu diragukan kebenarannya.
g.      Pengujian adalah kegiatan penilaian suatu objek pengawasan ketenagakerjaan.

h.      Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada suatu perusahaan karena adanya kasus ketenagakerjaan yang bersifat khusus.

i.        Penyidikan adalah serangkaian kegiatan tindakan pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik PNS menurut cara yang diatur dalam kitab UU Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981).

j.        Tindakan preventif adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam rangka pembinaan kepada pekerja atau pengusaha agar memahami peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dab cara pelaksanaanya yang efektif.

k.      Tindakan represif non justitia adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam bentuk pemberian peringatan berupa nota pemeriksaan agar temuan pelanggaran dapat diperbaiki dan dilaksanakan oleh pengusaha.

l.        Tindakan represif justitia adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku PPNS dalam bentuk penindakan upaya paksa terhadap pengusaha melalui proses peradilan akibat dari tidak dilaksanakannya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan oleh pengusaha.
Baca Selengkapnya ...
Sabtu, 20 Oktober 2012

CONTOH AKTE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN (Hukum Kita)

AKTE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
No. 0016 AP/W.10-1/1986

Keterangan: 0016                      : No. Urut ke -16
                           AP                 : Akte Pengawasan
                           W-10             : Kode Wilayah (Jawa Tengah)
                           -1                   : Kode Dinas
Nama Perusahaan                      : Cukup jelas
Alamat Perusahaan                     : Ditulis alamat serta Kode Pos
Kandep Tenaga Kerja                : Cukup Jelas
Kanwil Tenaga Kerja Prop         : Cukup jelas
Halaman kulit dalam                   : Cukup jelas
Halaman (1)                             : Diberi No dengan UU No. 7/1981
                                                  : No. KLUI sesuai dengan No. KLUI
                                                     Pada halaman kulit.
Nomor                                       : Cukup jelas
Induk                                         : -
Cabang                                      : -
No. Akte Pengawasan              
Ketenagakerjaan                                    : Sesuai dengan No. Akte Pengawasan
No. 1 s/d 9                               : Cukup jelas
No. 10                                      : Sumber tenaga/energi untuk menggerak
                                                     Kan Pesawat tenaga (bensin, uap, solar,                                                            listrik).
No. 12 dan 13                           : Diisi penjumlahan dari catatan pada
           lembur catatan  bagian tempat kerja
           dan pesawat tenaga yang dipergunakan
                     No. 14                                       : Cukup jelas
                     Disnaker Propinsi/Kab./Kota      : Cukup jelas
Kepala yang menunda tangani     : Cukup jelas
Halaman (II)                             :  Halaman ini merupakan halaman
                                                      tambahan yang harus dibuat oleh
                                                      pegawai pengawas yang isinya adalah
                                                      flowchart/proses produksi yang ada di
                                                      perusahaan yang bersangkutan.
Halaman I dan seterusnya
Kolom – Tanggal Pemeriksaan  : Cukup jelas
Kolom – hal-hal yang
Didapat/ditemui                         :  Diisi uraian singkat hasil pemeriksaan
                                                      yang dilakukan dari masing-masing
                                                      tempat kerja. untuk menghemat
                                                      lembaran yang tersedia, maka hasil-
                                                      hasil temuan yang prinsip dan mempu
                                                      nyai dampak atau resiko yang besar
                                                      saja yang dimaksudkan di dalamnya.
                                                      sedangkan hasil/keterangan selengkap
                                                      nya setiap pemeriksaan dapat dimuat
                                                      nota pemeriksaan yang dibuat setelah
                                                      pegawai pengawas melakukan
                                                      pemeriksaan.
Contoh : isian dalam kolom hal-hal yang didapat/ditemui
1.Perusahaan belum melapor (UU No. 7 Tahun 1981);
2.Tenaga Kerja Lembur Panjang tanpa izin penyimpangan waktu kerja;
3.Tanggal telah terjadi kecelakaan akan tetapi belum dilaporkan.
4.Terdapat tenaga kerja asing tanpa IKTA;
5.      Memperkerjakan tenaga kerja wanita pada malam hari tanpa memenuhi persyaratan;
6.      Di bagian bengkel terdapat bejana tekan tanpa pengesahan;
7.      Mempergunakan ketel uap tanpa izin;
8.      Manometer pada ketel uap No……..tidak bekerja;
9.      Di bagian gudang terdapat sekering sambungan/tidak asli;
10.  Motor-motor listrik di ruang produksi tidak dihubung tanahkan;
11.  Belum melaksanakan pemeriksaan kesehatan badan tenaga kerja;
12.  Tidakterdapat alat/instansi pemadam kebakaran;
13.  Dst.

               Pada akhir penulisan hasil pemeriksaan di lembar yang bersangkutan diberi garis tutup.
               Dibawah garis tutup dituliskan tanggal pelaksanaan pemeriksaan dan nama pemeriksa/pengawas serta ditandatangani oleh pengawas ketenagakerjaan.

Halaman (III) : Untuk melengkapi data perusahaan halaman (1) maka Akte Pengawasan yang ada perlu ditambah/dilengkapi dengan halaman (III) yang diisi data bagian-bagian tempat kerja serta pesawat tenaga yang dipergunakan dalam perusahaan yang diperiksa. Kalau tidak cukup dapat ditambah lembaran baru dengan nomor halaman IIIa, IIIb dan seterusnya.
Contoh:
Perusahaan Tekstil
1.Bagian Perajutan
Terdapat 2 (dua) mesin rajut dengan motor listrik  = 2x1 tk = 2 tk
2.Bagian Pencelupan :
Terdapat 2 (dua) mesin celup dengan motor listrik = 2x2 tk = 4 tk
               2 (dua) mesin pengering dengan motor
               Listrik                                                        = 2x3 tk = 6 tk
               Jumlah kekuatan pesawat tenaga              = 12 tk.

Halaman (IV)
Lembaran catatan/perusahaan       : Diisi apabila perusahaan yang diperiksamengalami/diadakan perubahan.
                                                      Halaman (III)
·   Nama, alamat, pengurus/pemilik perusahaan
·   Banyaknya dan kekuatan pesawat tenaga
·   Banyaknya karyawan/tenaga kerja
·   Perusahaan tutup.
                  Catatan:
Lembaran 1 s/d 4 diberi halaman dengan angka romawi dimulai dari hal 1 s/d 4 diasakan pengisian sesuai dengan penjelasan diatas.

Baca Selengkapnya ...
Jumat, 22 Juli 2011

Outsourcing Tidak Sama Dengan Kerja Waktu Tertentu (Hukum Kita)

Outsourcing dalam dunia tenaga kerja di Indonesia adalah suatu istilah yang merujuk pada suatu kegiatan usaha memborongkan satu atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain.

Dalam Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku (UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan), pengertian outsourcing tidak diatur namun demikan pratek outsourcing bisa diketemukan dalam pengertian pasal-pasal sebagai berikut : 


1. Pasal 64 :
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.


2. Pasal 65 :
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusmemenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.

(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.

(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat -syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjutdengan Keputusan Menteri.


(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.


(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.


(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7).


3. Pasal 66 :
(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

(2) Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;

b.   perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani olehkedua belah pihak;

c. perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat -syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjaditanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan

d. perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasalsebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

(3) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.

Berdasarkan maksud dari ketiga pasal di atas maka pengertian "Outsourcing" adalah, "pemborangan suatu pekerjaan penunjang yang terpisah dari kegiatan utama suatu perusahaan berdasarkan perjanjian tertulis kepada perusahaan lain". Berdasarkan pemahaman tersebutlah maka kita dapat memahami bahwasanya Outsourcing berbeda dengan pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan kata lain, karyawan outsourcing tidak mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan pengguna karyawan outsourcing.
Baca Selengkapnya ...

Hubungan Kerja (Hukum Kita)

Hubungan adalah hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja berdasrkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah (pasal, UU No. 13 Tahun 2003). Berdasarkan pengertian seperti tersebut diatas hubungan kerja memiliki 3 unsur yang harus dipenuhi yaitu: pekerjaan, upah, dan perintah. 

Pengaturan hubungan kerja yang menyangkut hak dan kewajiban antara pekerja/ buruh dengan pengusaha diatur dalam:
  1. Perjanjian Kerja
  2. Peraturan Perusahaan
  3. Pejanjian Kerja Bersama
  4. Peraturan Perundang-undangan
  5. Kebiasaan
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antar pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (pasal 1 UU No. 13 Tahun 2003). Perjanjian Kerja antara pengusaha dengan pekera/buruh dalam perusahaan dapat dibuat secara tertulis/lisan. Setiap perjanjian kerja yang dipersyaratkan dibuat secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturn perundang-undangan yang berlaku.


Dasar Hukum Perjanjian Kerja:
  1. UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan;
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI NO.KEP100/MEN/VI/2003, tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI NO.101/MEN/VI/2004, tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI NO.220/MEN/2004, tentang Pemborongan Pekerjaan

Fungsi, Tujuan, dan Manfaat Perjanjian Kerja

Fungsi Perjanjian Kerja:
Pembuatan Perjanjian Kerja mempunyai fungsi sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan hubungan kerja guna mewujudkan ketenagakerjaan bekerja dan ketenangan berusaha di perusahaan.

Tujuan Perjanjian Kerja:
  1. Pembuatan Perjanjian Kerja adalah bertujuan untuk;
  2. Memberikan kepastian adanya hubungan kerja;
  3. Untuk mengetahui status hubungan kerja dan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha.
Manfaat Perjanjian Kerja:
Melalui Perjanjian Kerja pekerja/buruh dan pengusaha akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
  1. Terdapat ketenangan kerja dan ketenangan berusaha;
  2. Meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Jenis Perjanjian Kerja
Status hubungan kerja, dapat dilihat dari perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja/ buruh dengan pengusaha, sehingga perjanjian kerja ada 2 jenis yaitu:
  1. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  2. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT)
Baca Selengkapnya ...